12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya 13. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan Hak BPD. BPD memiliki beberapa hak khusus. Hak BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab VI tentang Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD pasal 51 yaitu: 1.
Menurut Undang-Undang Desa (UU Nomor 6/2014 Pasal 26 ayat 1), disebutkan bahwa Kepala Desa mempunyai 4 tugas pokok, yaitu: Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, Melakukan Pembangunan Desa, Melakukan pembinaan kemasyarakatan Desa, dan. Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa.
e. Frasa "Dengan persetujuan bersama Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa" Kata frasa yang berbunyi "Dengan persetujuan bersama Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa", merupakan kalimat yang harus dicantumkan dalam Peraturan Desa dan cara penulisannya dilakukan sebagai berikut: 1) Ditulis sebelum kata MEMUTUSKAN;
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kewajiban Kepala Desa / Lurah : 1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang- Undang Dasar Negara. Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahan-kan dan memelihara keutuhan Negara. Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), Kepala Desa atau dengan sebutan lain memiliki tugas, fungsi, kewajiban, hak dan kewenangan yang dapat Kami uraikan secara lengkap dalam ulasan ini.
. 6 260 390 420 486 48 469 243

hak dan kewajiban pj kepala desa