DIPUBLIKASI YUDHI WIJAYA DALAM KEBIJAKAN MAHKAMAH AGUNG 12/09/13 3,463x. e-Book Petunjuk Teknis Buku II Revisi 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama jo KMA/032/SK/IV/2006 Revisi 2013 berdasar Keputusan TUADA Agama Nomor 14/TUADA-AG/IX/2013 tanggal 12 September 2013. FILE DOKUMEN:
Prosedur Pengaduan Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan WHISTLEBLOWING SYSTEM Di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya. Lebih lanjut Permohonan Informasi Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan untuk memudahkan Anda mengakses informasi di Pengadilan Lebih Lanjut Prosedur Bantuan Hukum Ketua Pengadilan Negeri/HI/Tipikor Samarinda Kelas IA, telah menetapkan Perjanjian Kerja sama antara Pengadilan Negeri/HI/Tipikor Samarinda Kelas IA dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Widya Gama Mahakam LKBH UWGM Samarinda yang tertuang dalam Surat Perintah Kerja dengan Nomor 02/ tanggal 13 Januari 2022 tentang Pemberian Layanan Pos Bantuan Hukum POSBAKUM Pengadilan Negeri/HI/Tipikor Samarinda Kelas IA. Lebih Lanjut Prosedur Mediasi Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Samarinda Lebih Lanjut Prosedur Gugatan Sederhana Syarat dan tata cara Gugatan Sederhana / Small Claim Court mengacu pada PERMA Tahun 2019 Tentang Perubahan PERMA No. 2 Tahun 2015 untuk mempercepat proses penyelesaian sengketa bisnis sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan. Lebih lanjut Biaya Perkara Perdata Ketua Pengadilan Negeri Samarinda telah menetapkan Surat Keputusan meliputi daftar panjar biaya perkara, biaya radius untuk pemanggilan / pemberitahuan serta biaya proses dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Lebih Lanjut
3 Pemecahan perkara (Splitsing), apabila dalam satu berkas perkara terdapat beberapa orang terdakwa. 4. Melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri : mengikuti acara pemeriksaan : a. Biasa b. Singkat c. Cepat III. Penyelesaian Perkara di Pengadilan Sikap Pengadilan terhadap Pelimpahan Perkara dari Kejaksaan : 1. Tidak Berwenang Mengadili :
Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on 24 Agustus 2021. Dilihat 1588 Setelah 8 Tahun, Buku II Akan Kembali Direvisi Dr. Drs. Nur, didampingi. Dr. Dra. Nur Djannah, saat memberikan pengarahan. Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama atau yang dikenal dengan Buku II diberlakukan sebagai pedoman di lingkungan Peradilan Agama atas dasar Keputusan Ketua Mahkamah AgungRI Nomor KMA/032/SK/ IV/2006 tanggal 4 April 2006 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan. Buku II Edisi 2007 itu kemudian mulai disosialisasikan pada saat Rakeras Akbar Mahkamah Agung dengan Para Ketua dan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama Seluruh Lingkungan Peradilan di Jakarta Agustus 2008. Untuk menyesuaikan dengan peraturan yang berkembang, Buku II beberapa kali mengalami revisi, yang terakhir adalah tahun 2013. Setelah 8 tahun berselang, kebutuhan untuk mervisi Buku II semakin menemukan urgensinya. Ditjen Badan Peradilan Agama membentuk Tim Penyempurnaan Draft Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Buku II. Tim ini diketuai Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, sedangkan anggotanya terdiri hakim-hakim yustisial yang bertugas di Mahkamah Agung. Kegiatan ini merupakan lanjutan dari kegiatan yang dilakukan akhir tahun 2020 yang lalu. Setelah proses inventarisasi permasalahan dilakukan dari seluruh pengadilan agama, Tim kemudian menyusun kembali berdasarkan regulasi-regulasi terbaru yang relevan. Proses penyempurnaan ini dilaksanakan di Hotel Mirah Bogor dari tanggal 23-27 Agustus 2021. Acara dibuka langsung oleh Dirjen Badilag, Dr. Drs. H. Aco Nur, Dalam arahannya, Dirjen Badilag menekankan kepada Tim untuk memperhatikan beberapa hal. “Tim ini harus memperhatikan segala masukan dan beberapa hal yang belum dimasukkan, seperti ketentuan administrasi perkara jinayat yang belum ada dalam Buku II edisi revisi tahun 2013, administrasi persidangan dan perkara secara elektronik, dan juga persidangan pidana elektronik, dan semoga bisa diselesaikan secepatnya, karena Buku II ini sedang ditunggu-tunggu seluruh warga peradilan, khususnya tenaga teknis” Sebagaimana diketahui pasca revisi tahun 2013, beberapa peraturan sebagai pedoman administrasi dan persidangan telah diterbitkan seperti Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun PERMA Nomor 03 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum, PERMA Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, PERMA Nomor 04 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan PERMA Nomor 05 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.ahb
BerdasarkanSurat Edaran Mahkamah Agung RI No. 2 tahun 1991 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, disebutkan : IV.1. Negara, Buku II, Edisi Baru, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1994. Soemaryono, SH dan Anna Erliyana, SH.,MH., Tuntutan Praktek Beracara di Peradilan
Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on 20 April 2018. Dilihat 5803 Kepada Yth. 1. Para Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh 2. Para Ketua Pengadilan Tinggi Agama Seluruh Indonesia Assalamu'alaikum wr. wb. Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI Nomor 0992/DJA/ tanggal 20 April 2018, perihal "Pengiriman dan Penggunaan Buku III SAPM PA/MS Tahun 2018". Demikian, terima kasih. Wassalamu'alaikum wr. wb. Untuk mengunduh surat KLIK DI SINI
Pengisianjabatan tinggi negara seperti Mahkamah agung, Dewan Pertimbangan Agung dan jabatan - jabatan lainnya dalam birokrasi dikontrol sepenuhnya oleh lembaga kepresidenan. Demikian juga dengan anggota badan legislative. Anggota DPR sejumlah 100 orang dipilih melalui proses pengangkatan dengan surat keputusan presiden.
Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on 18 Desember 2015. Dilihat 4857 Jakarta l Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama akan direvisi lagi pada tahun 2016. Revisi perlu dilakukan seiring dengan adanya regulasi-regulasi baru dan perkembangan teknologi informasi di lingkungan peradilan agama. Sejak diberlakukan pada tahun 2006, Buku II telah mengalami revisi dua kali, yaitu pada tahun 2010 dan 2013. Dengan demikian, revisi tahun depan merupakan revisi yang ketiga kali. Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Ditjen Badilag Dr. H. Hasbi Hasan, mengatakan, untuk merevisi Buku II, pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata Agama. “Tahun 2016 kami ingin revisi Buku II, baik dari sisi teknis administrasi maupun teknis peradilan. Tapi ranah kami hanya administrasi. Dari sisi teknisnya, kita koordinasi dengan Ditpratalak,” ujarnya, dalam rapat koordinasi Badilag, dua pekan lalu. Untuk mengadakan revisi Buku II, menurut Hasbi, harus ada strategi yang matang, sebab buku tersebut diberlakukan untuk seluruh pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding di lingkungan peradilan agama. “Harus kita siapkan sejak awal. Setidaknya empat kali rapat,” ungkapya. Ditpratalak Badilag juga sudah berancang-ancang untuk merevisi Buku II. Upaya ini dinilai mendesak untuk dilakukan. “Berdasarkan masukan dari para hakim agung, banyak persoalan yang timbul pada Buku II,” kata Kasubdit Peninjauan Kembali Perdata Agama Ditratalak Drs. Yusrizal, Saat ini, menurut Yusrizal, tim untuk mempersiapkan revisi II telah beberapa kali mengadakan pertemuan untuk merumuskan sejumlah poin yang perlu direvisi. Sebagaimana diketahui, Buku II diberlakukan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor KMA/032/SK/IV/2006 pada 4 April 2006. Buku tersebut disusun seiring dengan rampungnya proses penyatuatapan empat lingkungan peradilan di bawah MA. Ditjen Badilag mulai menerbitkan dan mendistribusikan Buku II ke seluruh satker di lingkungan peradilan agama pada tahun 2007. Pada tahun 2010, Buku II mengalami revisi. Tiga tahun kemudian, dilakukan lagi revisi, sehingga Buku II yang beredar saat ini adalah Buku II edisi 2013. Revisi dilakukan oleh sebuah tim yang diketuai Prof. Dr. H. Abdul Manan, yang saat ini menjadi Ketua Kamar Agama MA. Buku II edisi 2013 dibagi menjadi dua bagian, yaitu Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan, serta dilampiri dengan formulir-formulir. Bagian I meliputi Teknis Administrasi di Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dan Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh, serta Pemanfaatan Teknologi Informasi. Sementara itu, bagian II meliputi Kedudukan dan kewenangan PA/MS dan Pedoman Beracara di PA/MS. [hermansyah]
MahkamahAgung. Peradilan Umum. Peradilan Agama. Peradilan Militer. Peradilan Tata Usaha Negara. Pengadilan Pajak. Peraturan. Tentang. 3575-LT-1911 tanggal 19 Januari 2017 atas nama ADAM AGIL dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi warganegara Indonesia dalam tahun yang sedang berjalan dan sekaligus dapat menerbitkan
. 32 215 382 230 421 279 487 9
buku i ii iii iv mahkamah agung